Text
Ushul fikih tingkat dasar /
Judul Asli : Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqih li Al-Mubtadi’iBibliografi : halaman 373-37Buku ini berisi pengantar Ushul Fiqih. Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihadTeks dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan dari Nahasa Ara
| 240101010190 | 297.402 MUH u | Perpustakaan MA Al-Umm Putra | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain